Takzir

Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Alquran dan hadis.[1] Sedangkan secara istilah, takzir ialah hukuman yang diberikan kepada pelaku dosa-dosa yang tidak diatur dalam hudud atau aturan. Takzir diberlakukan terhadap pelaku dosa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekalipun tidak dijelaskan bentuk hukumannya baik dalam Al-Qur'an dan hadis,[2] sehingga hal tersebut ditentukan oleh penguasa yang berwenang untuk memberikan hukuman.

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata takzir pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2020-03-10. 
  2. ^ M.H, Drs H. Zulkarnain Lubis; M.H, Drs H. Bakti Ritonga, S. H. (2016-01-01). Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Prenada Media. ISBN 9786020895802. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search